Senin, 21 April 2014

Diduga Kampanye di Sekolah Caleg PKPI Kena Sanksi Kurungan Penjara

     Kampanye di Sekolah, Caleg PKPI Malang Dipenjara
Malang - Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa caleg DPRD Kota Malang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonedia (PKPI), Edy Prajitno saat ini memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan Ketua Majelis Hakim Lindi Kusumaningtyas Senin (21/4/14), diputuskan bahwa Edy harus menerima hukuman percobaan berupa kurungan penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp 2 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Edy mengaku pasrah. Meski ia tetap bersikeras tak melakukan pelanggaran pemilu yang dituduhkan padanya. Edy dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang lantaran diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan yakni Yayasan Bakti Luhur Kecamatan Sukun pada masa kampanye caleg beberapa waktu yang lalu.

"Saya merasa tidak bersalah, karena kedatangan saya di Bakti Luhur merupakan undangan dan tidak ada unsur kampanye di dalamnya," ujar Edy saat ditemui usai proses persidangan.

Ditanya soal rencana upaya banding terhadap keputusan hakim, Edy mengaku masih akan mempertimbangkannya. "Saya akan berpikir dulu seminggu terakhir, untuk mengajukan banding atau tidak," katanya.

Hukuman yang diterima oleh Edy lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siane Matulessy dan Ika Kusumawati pada perisangan yang digelar Kamis (17/4/2014). JPU menilai terdakwa melanggar pasal 299 junto pasal 86 ayat 1, Undang-undang 8 tahun 2012 tentang pemilu. Terdakwa dituntut hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
sumber;beritajatim