Selasa, 29 April 2014

Mantan Kepala BIN Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang Anas

 
Jakarta - Setelah memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Intelejen Nasional (BIN) As`ad Said Ali, kali ini giliran mantan Kepala BIN Hendropriyono.

Hendro bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (29/4).

Pemeriksaan terhadap Hendro, ungkap Priiharsa dikarenakan ada informasi yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Hendro diketahui sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Adapun As`ad pernah mengungkap bahwa pada tahun 2003, BIN melakukan hubungan bisnis dengan mertua Anas sekaligus pemilik pondok pesantren Krapyak, Attabik Ali.

BIN membeli kamus Bahasa Indonesia-Arab-Inggris dari Attabik. Jumlahnya tergolong banyak karena diperuntukan bagi seluruh pesantren di Indonesia.

Anas diketahui terjerat dua kasus di KPK yaitu tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya, dan tindak pidana pencucian uang.