"Hingga 1 April 2014, sejak masa kampanye 16 Maret kemarin ada 13 kasus. 12 kasus dalam tahap penyidikan, 1 kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (2/4).
Dia memaparkan, terkait pelanggaran ketentuan pemilu yang dilaporkan itu antara lain, perusakan alat peraga kampanye, pegawai negeri sipil (PNS) ikut kampanye, politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah daerah untuk kampanye, kampanye di tempat terlarang, dan kampanye di luar jadwal.
"Politik uang 5 kasus. Perusakan alat peraga kampanye 1 kasus, penggunaan fasilitas dinas 3 kasus, PNS ikut kampanye 1 kasus dan kampanye di luar jadwal 1 kasus," terang Agus.
Namun, Agus enggan menjelaskan lebih rinci partai politik yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan pemilu itu serta lokasi dan waktu kejadiannya.
Meski begitu, Agus mengatakan secara umum pelaksanaan kampanye rapat terbuka, tatap muka, dialog, penyebaran alat peraga, debat hingga penayangan iklan di televisi hingga 1 April 2014 berlangsung damai dan terkendali.
"Kegiatan kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye ada 13.702 kali. Sampai dengan kemarin dengan 9.681 STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang kita keluarkan," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar