Rabu, 06 Agustus 2014

Tolak ISIS di Indonesia


Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, membantah adanya narapidana yang telah membaiat diri ke Islamic State of Iraq and Sham (ISIS). Ia mengklaim hal tersebut masih sebatas lisan yang justru semakin meningkatkan kewaspadaan aparat lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Sudah jelas tidak boleh ada simbol, kegiatan, tulisan, tanda, dan ucapan ISIS di lingkungan lembaga pemasyarakatan," kata Amir di Istana Negara, Senin, 4 Agustus 2014.

Dia menyatakan, narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatakan. Sanksi juga akan dikenakan pada petugas sipir yang lengah atau membiarkan kegiatan ISIS masuk ke penjara.

"Sanksi petugas adalah penundaan kenaikan pangkat dan mutasi," kata Amir.

Perihal informasi narapidana yang baiat, menurut dia, tak dapat secara langsung dikenakan undang-undang kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006. Dalam aturan tersebut, pencabutan dilakukan kalau ada sumpah atau janji setia pada negara asing, sedangkan ISIS tak memenuhi unsur negara.

"Sekarang yang terpenting jangan sampai ada kegiatan lisan atau tertulis tentang ISIS," kata Amir.

Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan telah melakukan baiat ke ISIS dalam penjara di Nusa Kambangan. Hal ini tersebar melalui surat yang tersebar tentang pernyataan baiat Amir Jamaah Ansharut Tauhid tersebut pada kelompok pimpinan Abu Bakr al Baghdadi.

0 komentar:

Posting Komentar