Selasa, 12 Agustus 2014

Pungli di Jembatan Comal


Jalur - Tujuh dari 10 oknum polisi yang diperiksa Propam Polda Jawa Tengah karena dugaan melakukan pungutan liar di Jembatan Comal terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan pemeriksaan terhadap 10 oknum Satlantas Polres Pemalang sudah selesai. Terbukti, 7 di antaranya bersalah melakukan pungli.

"Sudah selesai 10 diperiksa, cuma tujuh yang terbukti bersalah," kata Liliek saat ditemui detikcom di kantornya, Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (12/8/2014).

Saat ini tujuh oknum yang bersalah dan tiga anggota lainnya yang ikut diperiksa sudah dipulangkan. Nantinya sidang kode etik dan sidang disiplin akan dilakukan di Polres Pemalang.

"Tujuh oknum dengan status terperiksa itu sidang disiplin dan kode etiknya akan dilakukan di Polres," tandas Liliek.

Rencananya polda Jateng juga akan memeriksa Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Davis Busain. Pemeriksaan itu untuk mendalami sejauh mana pihak atasan tahu pelanggaran yang dilakukan bawahannya.

"Pemeriksaan bukan berarti jadi tersangka, tujuannya mengetahui sejauh mana tahu bawahannya melakukan itu," pungkasnya
sumber:kki

0 komentar:

Posting Komentar