Selasa, 19 Agustus 2014

Marzuki Alie Diduga Terima Uang Dari M Nazarudin


Jalur - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami adanya dugaan penerimaan uang US$1 juta atau sekitar Rp11 miliar dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie.

"Keterangan saksi atau terdakwa di depan hakim itu tentu didalami, apakah ada bukti-bukti pendukung atau tidak. Misalnya apakah pengakuan pemberian itu ada bukti pemberiannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin 18 Agustus 2014.

Dia menambahkan, KPK akan mendalami pengakuan yang diungkapkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan itu. Jika memang ada bukti pendukung, maka hal itu bisa saja dikembangkan.

"Jadi dilihat apakah didukung bukti-bukti. Kalau didukung, tentu dilakukan pengembangan perkaranya, misalnya dibuka penyelidikan baru," kata Johan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie disebut menerima uang sebesar US$1 juta dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis saat menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Adanya pemberian uang tersebut berawal ketika Anas yang menanyakan perihal berita acara Nazaruddin yang menyebutkan ada permintaan uang dari Anas ke Nazar sebesar US$1 juta. Dalam BAP tersebut, disebutkan Anas meminta uang itu melalui Blackberry Messenger.

BAP itu menyebut bahwa Anas meminta uang itu untuk membayar pembelian tanah di Yogyakarta. Nazar kemudian meminta uang itu kepada Yulianis. Namun, Yulianis mengatakan bahwa uang tersebut tidak ditujukan kepada Anas.

Menurut Yulianis, ajudan Nazar yang bernama Iwan menyebutkan uang itu diantar kepada Marzuki. "Yang saya ingat yang 1 juta dolar itu ke Pak Marzuki," kata Yulianis.

0 komentar:

Posting Komentar