Minggu, 31 Agustus 2014

Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Pengupahan

 
Jalur - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk memperbaiki sistem pengupahan yang selama ini masih bermasalah.

Pemerintah, kata Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Minggu Saragih, harus merevisi jumlah item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item KHL.

"Pemerintah juga harus menaikkan upah buruh sebesar 30 persen pada tahun 2015," kata Minggu Saragih di Medan, Minggu (31/8).

Menurut Minggu Saragih, jumlah item KHL yang menjadi dasar penetapan upah minimum saat ini hanya 60 item saja. "Jumlah item KHL tersebut belum memuat kebutuhan hidup dasar pekerja lajang sebanyak 24 item," kata Minggu.

Karena itulah, kata Minggu Saragih, pemerintah harus merevisi KHL dari 60 item KHL menjadi 84 item KHL agar kebutuhan hidup dasar pekerja lajang dapat terwujud.

FSPMI Sumatera Utara, kata Minggu Saragih, juga meminta agar jaminan pensiun buruh dapat dijalankan pada Juli 2015 mendatang.

Karena, kata Minggu Saragih, amanah UU SJSN No 40 tahun 2004 dan UU BPJS No 24 tahun 2011 yang mengamanahkan pelaksanaan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja per 1 Juli 2015 harus segera direalisasikan.
sumber:elshinta

0 komentar:

Posting Komentar