Selasa, 19 Agustus 2014

MoU Polri dan KPK Komitmen Pengendalian Gratifikasi


Jalur - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman memberikan paparan langsung dalam pertemuan antara Polri dan KPK mengenai MoU Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Polri.  Dalam pertemuan antara kedua lembaga yang masing masing dihadiri para petinggi terlihat Pimpinan KPK Abraham Samad dan pejabat KPK lainnya serta para jajaran petinggi kepolisian. Rupatama, Mabes Polri. Selasa, 19/8/2014.
Isi dari pertemuan antara kedua belah pihak, dalam hal ini Polri telah melakukan komitmen dalam melakukan langkah sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkungan Kepolisian. Sutarman menyampaikan, bahwa Bangsa Indonesia harus bebas dari Korupsi. Melalui sosialisasi tersebut juga mengajak serta masyarakat didalam melakukan pencegahan. Dengan adanya sosialisasi ini juga akan membantu Polri dalam menyusun Government. Ucapnya.

"Siapapun yang melanggar hukum akan mempengaruhi menurunnya kepercayaan terhadap polri, tentu saja Polri akan melaksanakan dengan maksimal komitmen tersebut. Tambahnya.

Kapolri menghimbau untuk melakukan secara maksimal dalam penegakan hukum, untuk itu diperlukan perhatian secara maksimal dalam penegakan hukum dan diperlukan kerjasama secara sinergi antara polri, kejaksaaan, instansi, bpk, dll. Pemerintah juga telah melakukan peraturan tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan tentang istruksi zona bebas dari korupsi.

Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh anggota polri agar tidak menerima gratifikasi berupa parsel dan lain-lain. Melalui pencanangan bebas bersih dalam korupsi ini, perlu upaya pengendalian sehingga dapat terlaksana secara optimal sehingga penandatanganan komitmen dan pemahaman gratifikasi dapat dipahami oleh semua.

Hal sama yang juga disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, bahwa komitmen tersebut akan mengurangi perilaku yang menyimpang dari segala sesuatu yang dapat memberikan fasilitas, dengan kata lain bahwa kejahatan korupsi dapat terjadi didalam institusi sehingga hal ini dapat terjaga.

Penerapan sosialisasi gratifikasi dilingkungan kepolisian ini sangatlah strategis dan tidak kalah pentingnya dalam pengayoman dan ketertiban keamanan  masyarakat, sehingga dengan adanya hal tersebut akan terciptanya kesejahteraan rakyat serta memelihara sistem administrasi nasional.

Samad juga menyampaikan bahwa pelayanan yang baik adalah instrumen yang baik dan wewenang pengendalian moral institusi yang baik dan prima, melalui pembangunan sistem gratifikasi  dapat membuat pengendalian yang utuh di Republik Indonesia. Dan dalam upaya ini dapat mempererat antara Polri dan KPK memberikan suatu keutuhan dalam melakukan pengendalian. (sagi)


0 komentar:

Posting Komentar