Senin, 18 Agustus 2014

Kurang Kelengkapan Berkendara Akan di Penjara 1 Bulan


Jalur - Perlu diketahui pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya di jalan raya tanpa memenuhi persyarataan teknis dalam berlalu lintas, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dapa dikenakan sanksi pidana kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp.250 ribu.

Peraturan tersebut, tertuang dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009.

” Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” bunyi pasal 285 ayat 1.

0 komentar:

Posting Komentar