Hatta mengungkapkan, di Indonesia saat ini ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dengan level 95 persen di dalam negeri sendiri, namun bagi pemurnian banyak perusahaan yang baru melakukan pemurnian minerba. Dengan pelarangan ekspor bijih mineral dan batubara yang akan diterapkan Januari 2014 maka pemerintah mewajibkan pengolahan dan pemurnian dilakukan di indonesia.
Hatta mengaku tidak ingin menyebutkan perusahaan yang mana saja yang sudah miliki persyaratan atau belum yang sesuai dengan UU Minerba tersebut.