Alan, penjaga vila Orange, mengatakan bangunan tersebut sudah mempunyai sertifikat dan tidak masuk dalam target pembongkaran vila ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. "Vila ini tidak masuk dalam daftar pembongkaran vila ilegal oleh Polisi Pamong Praja karena sudah ada izin," kata dia.
Alan mengatakan, Vila Orange tersebut luasnya mencapai 8 hektar dan dulunya milik Probosutejo, dengan perusahaan PT Buana Estate, "Selain membakar satu vila utama, massa juga merusak dan memecahkan kaca jendela dan mengacak-acak bagian dalam vila. Bahkan, ada beberapa barang yang hilang," ujar Alan.
Proses eksekusi pembongkaran vila dan bangunan di Blok Cipandawa, Kampung Sirnagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor, menimbulkan bentrok antara petugas dengan warga dan penjaga vila, Kamis, 12 Desember 2013.
Dalam bentrok pembongkaran vila tersebut, ratusan warga dan penjaga vila di kawasan Blok Cipandawa membakar Vila Orange milik Panjaitan, "Warga awalnya menghadang petugas dan alat berat yang akan mengeksekusi dan membongkar vila," kata Sanusi, petugas Linmas, Kecamatan Megamendung.