Sabtu, 21 Desember 2013

Rencana Jakarta Akan Menerapkan Aturan Kendaraan Seperti Singapura

 
JAKARTA- Pemerintah DKI Jakarta akan mengadopsi sistem pengaturan kendaraan pribadi dan transportasi publik di Singapura. Negeri tetangga itu kabarnya memberikan sanksi tegas pagi setiap pelanggaran bagi pengendara kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengungkapkan pengenaan denda yang tinggi dengan penerapan sistem canggih oleh pemerintah negeri Seribu Satu Larangan itu ternyata memperlancar lalu lintas perkotaannya. "Di Jakarta membangun law enforcement seperti Singapura akan baik. Di sana mereka enggak takut aparat tapi takut terhadap sistem lalu lintasnya," tutur dia kala ditemui di Hotel Sar Pan Pacific Jakarta, Sabtu (21/12/).

Menurutnya, selain melakukan penindakan hukum yang keras, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya pengaturan kendaraan yang melewati jalanan ibukota melalui pengenaan tarif parkir yang lebih besar agar masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi publik daripada kendaraan pribadi.

"Nanti kena biaya mahal sekali untuk mobil pribadi (saat parkir). Kami siap naikkan tarif parkir Rp3.000-Rp5.000 nanti untuk jalan ramai bisa dinaikkan Rp6.000," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta, secara berkala terus menambah dan meremajakan transportasi publik yang nyaman dan terintegrasi. Seperti diketahui, pada Januari 2014, setidaknya terdapat 656 bus baru akan melayani warga Ibu Kota. "Kita siapkan 310 bus dan 346 bus minum. Ini akan beroperasi Januari 2014," ucapnya.