Senin, 30 Desember 2013

SBY Akan Resmikan Program JKN

 
Jakarta -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meresmikan berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa (31/12). Peluncuran program berlangsung di Istana Bogor dengan jumlah peserta tahap pertama tercatat 116.122.065 jiwa terdiri atas penerima bantuan iur biaya (PBI), eks peserta Askes, eks peserta Jamsostek dan TNI/Polri.

“Proses transformasi baik secara teknologi, kepesertaan dan fasilitas layanan kesehatan semua sudah selesai. Dan terhitung 1 Januari 2014 semua peserta JKN sudah bisa memanfaatkan kartu JKN,” jelas Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes Purnawarman Basudoro, Senin (30/12).

Tak hanya persiapan secara tehnis yang sudah selesai, 11 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Jaminan Sosial Nasional juga telah ditandatangani oleh presiden dan masing-masing memiliki nomor registrasi. Dengan demikian per 1 Januari 2014, program JKN sudah beroperasi dengan badan penyelenggaranya adalah BPJS.

Purnawarman mengatakan bahwa seluruh peserta JKN yang sudah terdaftar by name by addres bisa memulai menggunakan layanan kesehatan yang menjadi provider BPJS meski belum mendapatkan kartu JKN. “Silakan pakai kartu Askes, Jamkesmas, TNI/Polri atau Jamsostek. Kita tetap akan layani sesuai hak-hak peserta JKN,” lanjutnya.

Kartu lama tersebut tetap berlaku sambil menunggu penggantian kartu baru yang akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Endang Tidarwati, Direktur Kepesertaan PT Askes memastikan setelah diresmikan oleh Presiden, BPJS pun mulai beroperasi sebagai satu-satunya badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Sejak itu pula perusahaan, para pekerja, pekerja bukan penerima upah maupun bukan pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

“Untuk perusahaan, menjadi peserta JKN sifatnya wajib sebagai amanah Undang-Undang. Karenanya perusahaan yang menolak mendaftarkan karyawannya akan kena sanksi,” jelas Endang.

Adapun besaran iuran untuk pekerja penerima upah adalah 5 persen dari gaji yang diterima per bulan untuk jumlah tanggungan 5 orang. Dari 5 persen tersebut, 4 persen dibayar perusahaan, 0,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen disubsidi pemerintah. Sedang untuk iuran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja besarannya Rp25.500 per orang per bulan untuk rawat kelas 3, Rp42.500 per bulan per orang untuk rawat kelas 2 dan Rp59.500 per orang per bulan untuk rawat kelas 1.

Endang mengingatkan, mereka yang ingin mendaftarkan diri pada program JKN bisa menghubungi kantor perwakilan BPJS di kabupaten/kota atau 3 bank yang ditunjuk oleh BPJS yakni Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI 46.