Kamis, 12 Desember 2013

Anggota FPI di Jatuhi Hukuman 2 Tahun Setelah Tewaskan Warga

 Tabrak Mati Warga, Sopir FPI Divonis 2 Tahun
Semarang - Soni Haryono, anggota Front Pembela Islam yang menabrak warga hingga tewas saat bentrokan di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Juli lalu, dihukum penjara selama 2 tahun. Hukuman diberikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 12 Desember 2013.

"Terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa, menyebabkan meninggal, luka berat, luka ringan, dan kerusakan kendaraan," kata ketua majelis hakim, Fathul Bari, saat membacakan amar putusan pada persidangan.

Dalam putusan disebutkan bahwa Soni juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Bentrok antara massa FPI dan warga di Sukorejo terjadi pada pertengahan bulan Ramadan, 18 Juli 2013. (Baca: SBY Bilang FPI Kehilangan Makna Ramadan) Saat itu Soni mengendarai Toyota Avanza sambil membungkuk dengan alasan menghindari lemparan batu warga.

Mobilnya menabrak beberapa pengendara sepeda motor bahkan anggota kepolisian. Tri Munarti, seorang pengendara sepeda motor, terseret hingga 50 meter hingga akhirnya tewas.

Kuasa hukum terdakwa, Ihwan Tuankotta, menerima vonis hakim. Adapun jaksa penuntut, Fik Fik Zulrofik, menyatakan masih pikir-pikir.

Pada persidangan yang lain, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Agus Riyanto dan Agung Fitriyono, warga Sukorejo yang terlibat dalam bentrokan yang sama. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (Baca: Vonis Dua Warga Lebih Berat daripada FPI)

Total ada tujuh terdakwa dalam kasus bentrokan tersebut. Sebanyak empat orang adalah warga, dan sisanya anggota FPI, termasuk Soni.