Senin, 30 Desember 2013

Polisi: Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising

 
Surabaya, Pada saat pergantian tahun baru Polda Jawa Timur akan menindak tegas kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing, dengan memberikan sanksi surat tilang dan akan ditahan kendaraanya.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Rahmad Hidayat. Senin (30/12).

Menurut Rahmad, hal ini diberlakukan agar saat malam perayaan tahun baru para pengendara bisa berjalan dengan tertib, nyaman dan aman. Karena dengan adanya knalpot racing secara psikologis bisa menganggu pengendara lain, bahkan bisa berdampak pada keributan.

Oleh karena itu, demi kenyaman dan keamanan pada saat perayaan tahun baru, diharapkan para masyarakat khususnya para pemuda tidak menggunakan knalpot racing.

Mereka yang ditilang kemudian akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraanya dengan syarat membawa knaplot original atau knalpot asli yang sesuai dengan spesifikasi.

Rahmad menambahkan, sebagai langkah awal pihaknya akan memerintahkan seluruh jajaran Polda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan para bengkel knalpot, agar tidak melayani pemasangan knalpot racing atau memperjual belikan knalpot racing.