Jumat, 06 Desember 2013

Bupati Paluta Tetap Dilantik Walau Tersandung Korupsi

Paluta - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin semasa dirinya Ketua DPRD Tapsel sebesar 7,5 Milyar, Bupati Padang Lawas Utara Drs Bachrum Harahap, tetap dilantik sebagai Bupati Kab Padang Lawas Utara Priode 2013-2015.

Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, H.Gatot Pujo Nugroho di Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara jalan Sisingamangaraja, Gunung Tua, Paluta tanggal 27/11-2013 yang lalu.

Drs.H Bachrum Harahap akhirnya dilantik sebagai Bupati terpilih bersama wakilnya H. Riskon Hasibuan SE,  dengan dihadiri oleh Bupati dan walikota se Tapanuli bagian selatan(Tabagsel) dengan penjagaan aparat keamanan yang sangat ketat.

“Baru kali ini pelantikan Bupati yang saya jumpai banyak dihadiri Bupati dan walikota,” ungkap Gatot mengawali dalam sambutannya pada saat pengangkatan Sumpah Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.

Informasi yang didapat setelah pelantikan tersebut menjadi tanda tanya besar di masyarakat, sebab sang Bupati  yang dilantik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Seperti diketahui selain status tersangka oleh kejaksaan setempat, Jaksa Agung Muda Intelijen juga telah mengeluarkan Nota Dinas kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor R. 1108/D/Dek/I/ 07/2008 Tanggal 08 Juli 2008 Perihal Mohon dilanjutkan kasus korupsi Drs. Bachrum Harahap.

Dalam Nota Dinas dimaksud, disebutkan bahwa penanganan kasus tersebut diatas, telah ditentukan tersangkanya yaitu Sdr. Drs. Bachrum Harahap, sebagaimana tercantum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor : Print-01/N.2.20/FD.1/01/2005.

Seharusnya Komisi yudisial dan Kejagung serta Kompolnas, mengunggah kembali tentang kasus Dugaan korupsi dana Rutin itu, agar masyarakat tahu kepastian hukum secara transparan, sebab hingga saat ini belum ada SP3  tentang kasus dugaan korupsi itu, begitu juga sanggahan tentang pemberitaan yang ada selama ini baik dari penegak hukum maupun dari pihak tersangka.