Senin, 30 Desember 2013

KPK seolah tumpul saat mencengkram “Century”



Jakarta-Keperkasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan berbagai kasus besar sudah tak dapat diragukan lagi.

Sudah tak terhitung berapa banyak pejabat pusat dan daerah yang akhirnya terpaksa diinapkan dihotel prodeo oleh lembaga superbody ini.

Dalam beberapa bulan terakhir inipun KPK telah mewujudkan karya nyata dengan memenjarakan pejabat-pejabat beken yang terlibat kasus korupsi seperti, mantan Menpora, Andi Malarangeng, mantan ketua MK, Akil Mochtar, mantan ketua PKS  Luthfi Hasan Ishaq dan terakhir Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah.

Namun ketajaman kuku KPK seolah tak mampu untuk mencengkeram kasus  bail out Bank Century yang sampai kini belum juga terlihat perkembangan yang cukup berarti.

Paska penahanan mantan Deputi Bidang Moneter BI Budi Mulya, dan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono yang menimbulkan kontroversi, belum ada lagi petinggi Bank Indonesia yang ditahan.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, penahanan dan pemeriksaan Budi Mulya akan memperlihatkan peran Wakil Presiden Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur BI.

“Dari proses pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka maupun saksi-saksi, nanti akan didapati petunjuk Boediono terlibat atau tidak,” kata Yusril, Sabtu (16/11/2013).

Lanjutnya lagi, penyidikan terhadap tersangka Budi Mulya harus tetap berlanjut dan KPK sudah tidak bisa mundur lagi.

“Keterlibatan Boediono sementara ini baru bersifat dugaan. Statusnya masih terperiksa untuk dimintai keterangan, belum tersangka,” imbuhnya.

Berbeda dengan Yusril, Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan, bahwa penanganan Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut lambat karena diduga melibatkan para petinggi di negeri ini.

“Bean Century kateorinya state’s captures corruption yang hanya mampu dilakukan high rank authorities,” kata Eva, Sabtu (28/12/2013).

Menurut Eva, penanganan kasus Century sangat berbeda dengan kasus lain yang ditangani KPK, seperti penanganan kasus didaerah dan kasus-kasus operasi tangkap tangan.

“Sehingga KPK tidak seleluasa menghadapi pejabat daerah. Tidak sebanding dengan kasus-kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang penyidikannya jauh lebih mudah,” pungkasnya.