Jumat, 06 Desember 2013

Ditangkap: Bandar Narkoba Mengaku Anggota Polisi

Musiwaras - Andre Hidayat (34) warga Desa Maur Baru Muara Rupit Kabupaten Muratara, seorang bandar narkoba di wilayah Musirawas, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musirawas, Kamis (5/12/) sekitar pukul 21.00 WIB.

Andre yang mencoba mengelabui polisi sebagai anggota Tim Investigasi Mabes Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya bersama kelima rekannya yaitu Hendrik dan Yono, serta tiga orang yang berhasil melarikan diri.

Dalam pengakuan Andre ketika diinterogasi oleh penyidik, dia sudah lama menjadi bandar narkoba selama dua tahun. Setiap pembelian narkoba dari seorang bandar narkoba lainnya, mengaku membeli sabu-sabu sebanyak 1 kantong dengan seharga Rp 10 juta.

Selain itu, setelah berhasil mendapatkan narkoba, Andre juga langsung memecah menjadi beberapa paket mulai dari paket seharga Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta per paketnya.

"Dalam penjualan 1 kantongnya, bisa habis dalam 5 sampai 6 hari dan mendapatkan keuntungan jutaan rupiah," jelasnya seraya kerap memakai sabu-sabu yang ingin dijualnya.

Ditanya dengan kepemilikan sebuah ID card polisi, bapak tiga anak ini mengaku, sejak dulu ingin menjadi polisi namun tidak kesampaian karena selalu ditentang orang tuanya.

"Cita-cita saya menjadi polisi pak, dan selama ini memegang tanda pengenal polisi untuk dikenal orang, dan memang sebagian warga di kampung ada yang tahu kalau saya seorang anggota," jelas pria yang mengaku kesehariannya sebagai tauke karet.

Sementara itu, Kapolres Musirawas AKBP Chaidir melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Fauzie didampingi KBO Ipda Sofian Hadi menjelaskan, tersangka merupakan target operasi (TO) atas kepemilikan narkoba, dan sudah sejak tiga bulan, pihaknya mengintai gerak-gerik tersangka.

"Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan, satu ID card polisi, foto tersangka memakai seragam polisi, 2 senjata api rakitan (senpira) jenis revolver bermerek SmW, serta 15 peluru aktif kaliber 38 yang terisi didalam senjata, kemudian 2 pirex masih berisi sabu, alat hisap, uang sejumlah Rp 2,7 juta dan lima keping VCD porno," terangnya.

Tersangka akan diserahkan ke Satreskrim tentang kepemilikan senjata api.

"Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musirawas dan akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," ujarnya.