Sabtu, 14 Desember 2013

Denda Rp 750 ribu, Bagi Penerobos Palang Pintu

Jakarta - Bagi anda warga masyarakat untuk perlu diketahui, guna menekan angka pengendara yang menerobos jalur perlintasan kereta api, kepolisian akan menerapkan denda yang lebih besar dibandingkan dengan denda menerobos jalur bus way.

"Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, dalam diskusi bertajuk Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway di Hotel Ibis, Jakarta (13/12/).
Besarnya denda tersebut, lanjut Irvan, disebabkan pelanggaran perlintasan kereta api berbeda dengan pelanggaran stop line. Oleh karena itu jumlah denda yang ditetapkan juga berbeda.
"Kalau stop line dendanya Rp 250 ribu. Kalau penerobos perlintasan sesuai undang-undang 114 tentang lalin (lalu lintas, red) yakni Rp 750 ribu," tegasnya.

Terkait pengamanan di perlintasan kereta api, kepolisian rencananya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk membangun yellow box junction di setiap perlintasan. Box tersebut nanti akan dijaga oleh aparat kepolisian. 

Irvan sendiri menyambut baik wacana pembangunan underpasss dan fly over di perlintasan kereta api untuk menghindari kecelakaan. "Bagus sekali itu," kata dia.
Sementara itu Jamaluddin Samosir, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih berani membuat kebijakan bahkan radikal untuk membersihkan jalur bus way dari penerobos.
"Pihak Pemda bolehlah pakai kebijakan yang agak radikal mumpung gubernurnya dicintai rakyat. Kan jarang-jarang gubernur dicintai rakyat," ujar Samosir.