Selasa, 18 Maret 2014

Sepeda Motor Wajib Taati RHK


DEPOK  – Satuan unit lalulintas (Sat Lantas) Polresta Depok, bersama Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi Ruang Henti Kendaraan (RHK) khusus sepeda motor di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok, Selasa (18/3) pagi.

“RHK merupakan garis marka jalan pembatas di setiap persimpangan jalan trafick light (lampu merah),” ujar Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga, MSi.  Keberadaan RHK untuk membuat tertib pengendara sepeda motor di persimpangan lampu merah.

“Berdasarkan hasil survey dan analisa, di persimpangan Kota Depok hampir 70 persen terjadi penumpungan motor.  Akibatnya, terjadi kemacetan dan berpotensi terjadi kecelakaan,” katanya.

Dengan sosialisasi, diharapkan dapat pengendara sepeda motor bisa tertib di setiap persimpangan. “Untuk RHK sendiri baru ada di Trafik Light (TL)  Ramanda dan TL Juanda. Rencana akan ditambah lagi untuk setiap persimpangan jalan rawan di Kota Depok,” ungkapnya.

Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar tidak berhenti pada RHK, akan ada tindakan tegas sesuai peraturan yang ada. “Tindakan tegas dilakukan sesuai Undang-Undang Lalulintas tentang ketertiban dengan denda yang telah ditentukan,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar