Minggu, 09 Maret 2014

Inpres; Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang langkah-langkah penanganan konflik sosial melalui keterpaduan, baik anta- Aparat Pusat, antar-Aparat Daerah maupun antar-Aparat Pusat dan Daerah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, bunyi Inpres yang dikeluarkan pada 28 Februari 2014 itu.

Seperti dilansir laman Seskab, disebutkan terdapat delapan instruksi yang ada dalam Inpres No. 1/2014, yakni:

1. Meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan,

2. Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan,

3. Melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan/sumber daya alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya,

4. Melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial,

5. Melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitaso, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala,

6. Menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri Tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah-langkah, a. Pencegahan, b. Penghentian/Penyelesaian Akar Masalah, dan c. Pemulihan Pasca Konflik.

7. Anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

8. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

0 komentar:

Posting Komentar