Jumat, 21 Maret 2014

Adik Ipar Anas diperiksa KPK

 
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).

Penyidik KPK memanggil adik ipar Anas, Dina Zad sebagai saksi. "Dia (Dina) akan diperiksa sebagai saksi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (21/3/2014).

Saat tiba di KPK, perempuan berjilbab itu tidak sempat memberikan komentar mengenai pemeriksaan hari ini. Dina ditemani oleh tiga orang kerabatnya. Saat tiba di KPK, dia langsung masuk ke lobi KPK, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anas, Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Anas sudah berstatus tersangka TPPU dan dugaan penerimaan gartifikasi dalam proyek Sport Center Hambalang. Anas disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga staf keuangan Demokrat diperiksa KPK

0 komentar:

Posting Komentar