"Ya betul, Pak Andi Mallarangeng sidang perdana pada Senin pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, Jumat, 7 Maret 2014.
Luhut mengungkapkan Andi siap menjalani persidangan nanti, baik mental dan fisik. Selain itu, Luhut menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan nota keberatan. "Kami akan minta waktu untuk ajukan eksepsi."
Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada 7 Desember 2012 karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 463,6 miliar.
Hampir selang setahun, 17 Oktober 2013, Andi menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Andi disebut menerima uang Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Uang dolar itu diserahkan oleh adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel.
0 komentar:
Posting Komentar