Kamis, 06 Maret 2014

Rencana Timwas Century Panggil Boediono di Tolak Ketua DPR

Nasional – Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan tidak akan menandatangani surat pemanggilan Timwas Century terkait pemanggilan Wakil Presiden Boediono. Sebab jika  menandatangani maka  melanggar keputusan paripurna DPR dimana timwas Century hanya berhak mengawasi penegak hukum untuk mengusut kasus ini.

“Saya tidak akan tanda tangan karena ini melanggar keputusan paripurna DPR dimana timwas Century hanya memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum.Timwas tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono dan itu keputusan paripurna DPR.Kalau saya langgar keputusan paripurna maka saya salah,” ujar Marzuki, di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (6/3).

Marzuki menegaskan dirinya tidak ada keinginan dan kemampuan untuk melindungi siapapun yang bersalah, termasuk Boediono jika memang ada pelanggaran hukum.Sebagai ketua DPR dia pun tidak punya kepentingan melindungi penguasa. Mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR sudah memutuskan bahwa pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum. Kalau memang dalam pengawasan timwas aparat penegak hukum belum bekerja maksimal, maka harusnya yang dilakukan timwas adalah mendorong penegak hukum untuk bekerja maksimal,” tegasnya.

Selain dirinya menurut Marzuki, beberapa pimpinan DPR lainnya seperti Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman juga tidak mau tanda tangan karena memiliki pendapat yang sama.Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan tidak mau lagi tanda tangan karena merasa sudah dua kali menandatangani pemanggilan Boediono.

“Kalau untuk Priyo dan Taufik (red ; Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) saya tidak tahu apa sikapnya karena dalam rapim terakhir mereka tidak hadir. Tanya saja kepada mereka apa mau tanda tangan,” tandasnya

0 komentar:

Posting Komentar