"Proses pembahasan RUU ke depan harus memperhatikan putusan mahkamah konstitusi berkaitan dengan kewenangan dewan Perwakilan Daerah dalam pengajuan sampai dengan pembahasan RUU," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat berpidato pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2012 - 2013 Senin (13/5/2013) di Gedung DPR.
Menurut Marzuki, revisi kedua UU tersebut penting dilakukan DPR, untuk menghormati putusan MK dalam rangka melaksanakan konstitusi.
0 komentar:
Posting Komentar