Senin, 13 Mei 2013

Revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Segera Direvisi 
Jakarta - DPR dan pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan DPR tentang tata tertib. Revisi dilakukan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji review dua UU tersebut.

"Proses pembahasan RUU ke depan harus memperhatikan putusan mahkamah konstitusi berkaitan dengan kewenangan dewan Perwakilan Daerah dalam pengajuan sampai dengan pembahasan RUU," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat berpidato pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2012 - 2013 Senin (13/5/2013) di Gedung DPR.

Menurut Marzuki, revisi kedua UU tersebut penting dilakukan DPR, untuk menghormati putusan MK dalam rangka melaksanakan konstitusi.

0 komentar:

Posting Komentar