Jumat, 31 Mei 2013

RUU Komponen Negara, Rakyat Wajib Militer

Jakarta - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) yang disodorkan pemerintah.

Pertimbangan dari draf RUU KCPN tersebut bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulataan negara dan menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Dalam RUU tersebut mewajibkan agar seluruh warga negara wajib militer. Pasal 1 pada poin 2 berbunyi `Komponen Negara adalah Sumber daya nasional, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.`

Sehingga setiap warga negara diwajibkan untuk ikut serta melindungi untuk membantu militer sebagaimana bunyi dalam poin ketiga, `Sumber Daya Manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara.`

Dalam pasal 2: Komponen cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 3: Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buaatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.

Pasal 6 pada poin 1 komponen Cadangan yang dimaksud terdiri atas; Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional.

Sehingga setiap warga negara diwajibkan untuk ikut serta sebagai anggota komponen cadangan sebagaimana tercantum dalam pasal 8 pada poin 1 yang berbunyi `Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

0 komentar:

Posting Komentar