Selasa, 11 November 2014

Wow - Gaji para tenaga ahli anggota DPR akan dinaikkan

Jalur - Belum sampai dua bulan menjabat para wakil rakyat ini mengharafkan kenaikkan gaji, informasi yang didapat dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan gaji tenaga ahli anggota DPR periode 2014-2019 akan dinaikkan. Namun besarannya akan dibahas dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.



Sungguh ironi kelakuan para pejabat saat ini, belum juga merealisasikan apa yang menjadi jargon mereka saat kampanye kemarin, tetapi malah memikirkan makanan pokok sandang, pangan, papan. Ynag seharusnya bagaimana merumuskan hal yang sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintahan sebelumnya dan memperbaiki kekurangan sesudahnya, tiba tiba mereka harus menyisihkan anggaran yang berasal dari APBN untuk kepentingan penggajian kesejahteraan mereka.

"Gaji para tenaga ahli anggota DPR akan dinaikkan namun besarannya masih akan dibahas BURT DPR," kata Firman di sela-sela pembahasan peraturan DPR tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/14).

Firman mengatakan peraturan DPR itu mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga ahli. Selain masalah kenaikan gaji, ada aturan lain yang akan menguntungkan mereka periode sebelumnya.

Aturan itu, menurut dia, yakni bagi yang sudah punya rekam jejak yang bagus tidak perlu lagi melakukan proses assesmen oleh Setjen DPR.

"Ketentuan masa lalu bahwa tenaga ahli setiap masa jabatan habis harus mulai proses dari awal. Sekarang kita atur supaya tidak kehilangan hilangkan haknya, bagi yang punya track record bagus tidak perlu assesmen lagi, tinggal direkomendasikan anggota yang akan menggunakan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, aturan tersebut bisa dijadikan rujukan hukum sebelum disesuaikan dengan UU Nomor 4/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Firman menjelaskan, gaji tenaga ahli juga sudah diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yaitu, kenaikan gaji diberikan minimal satu periode.

Menurut dia, karena sudah satu periode maka akan ada kenaikan gaji sesuai masa jabatan dan pengangkatannya.

"Besaran kenaikan akan dibahas BURT DPR. Dan bagi yang belum menerima gaji, setelah aturan disahkan maka akan dibayarkan," katanya.

Menurut dia setiap periode lima tahun, DPR membutuhkan sekitar dua ribu orang TA untuk membantu anggota DPR menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
sumber;republika

0 komentar:

Posting Komentar