Senin, 24 November 2014

Hati hati "UPAL" Banyak beredar di Indonesia


Jalur - Polresta Bekasi Kota menangkap sembilan orang yang diduga pelaku pembuat uang palsu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian pihak Kepolisian juga menahan enam orang lainnya yang diduga berperan sebagai kurir uang palsu (pengedar) ke tangan para pembeli.

“Para pelaku diamankan di Perumahan Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (24/11/2014).

Kesembilan pelaku tersebut di antaranya Abdul Muchit bin Kasnan (43) yang berperan sebagai pemilik modal awal untuk pembuatan uang, mengawasi pembuatan uang dan membantu langsung pembuatan uang palsu. kemudian Suyatman bin Sugeng Riyanto (40) bertugas sebagai pemasang nominal pada uang kertas dengan cara menyablon.

yang ketiga adalah Ummarulloh bin H Suabi (30) berperan sebagai tukang print uang yang telah disimpan di komputer. kemudian Usman Ali bin Slamet (33) sebagai office boy, dan Yudi bin Tangguh (49) berperan sebagai pemasang nomor seri pada kertas uang. Dilanjutkan dengan duet maut Hans Willem Soemerah (62) dan Sodikin bin Raswid (36), berperan sebagai pemotong kertas roti yang akan dicetak menjadi uang palsu.

Selain itu, Saelen Haris bin Sunarya (36), bertugas memasang pita atau garis putus-putus yang terdapat di belakang uang kertas dan terakhir, Susilo bin Akiar (46), berperan sebagai pemasang logo DPR yang terdapat pada uang kertas.

Rikwanto menjelaskan bahwa kualitas uang palsu yang mereka buat termasuk dalam golongan kualitas satu (KW1) karena proses pembuatannya sangat mendetail dan sangat mirip dengan uang asli.

“Sebanyak 270 Juta uang hasil produksi mereka sudah sampai ke tangan pembeli, uang palsu mereka itu sangat mirip dengan aslinya sehingga berhasil mereka jual dengan perbandingan 1:2 sampai 1:3,” pungkasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua mesin cetak pembuat uang palsu, printer, komputer, tinta, alat sablon serta kertas yang dijadikan bahan pembuat uang palsu. Sembilan pelaku ini diduga melanggar Pasal 244, Pasal 245 KUHP serta Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar