Senin, 17 November 2014

Ini Draf Kesepakatan KMP dan KIH


Jalur -  Fraksi-fraksi tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyudahi perseteruan di DPR dengan dilaksanakannya penandatanganan lima butir kesepakatan bersama.

Penandatangan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/14).

Dalam penandatangan kesepakatan damai ini, fraksi parpol yang tergabung dalam KMP (Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN dan PPP pimpinan Suryadharma Ali) diwakili oleh oleh Ketua Umum PAN M Hatta Rajasa dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sementara, fraksi parpol yang tergabung dalam KIH (PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura dan PPP pimpinan M Romahurmuziy, diwakili oleh politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo dan Olly Dodokambey.

Selain itu, para ketua fraksi parpol dari KMP dan KIH, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat juga turut menandatangai kesepakatan ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam tiga berkas butir-butir Kesepakatan Bersama KMP dan KIH sebagai berikut:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi, empat badan dan satu Majelis Kehormatan Dewan sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal;

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika kedepan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD,-red) dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI;

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Badan Anggaran dan Badan Urusan Rumah Tangga) dan penambahan wakil ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) Wakil Ketua pada setiap komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU Tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya;

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap  Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.

Related Posts:

  • Indonesia Masuk 10 Besar di Dunia Jakarta - Hal inilah yang bisa dibanggakan selama era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua periode --2004-2009 dan 2009-2014. Rapor baik itu didapat dari World Bank (Bank Dunia). Oleh karenanya, SBY perlu memberi… Read More
  • WikiLeaks Sebut Hadi Poernomo Pejabat Korup   Jakarta - Kiprah mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo rupanya sudah diincar oleh agen intelijen Amerika Serkat (CIA). Sebuah kawat rahasia yang dilansir situs Wikileaks.org membocorkan upaya intelijen Amerika … Read More
  • Kapolri: Kalau Masih Punya Ajudan Mending Tak Jadi Kapolres   JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman melarang pejabat setingkat kepala Polres  untuk menggunakan ajudan. Dia menyatakan, fasilitas ajudan hanya diperuntukkan untuk kepala Polda ke atas. Hal itu dilakukan agar sema… Read More
  • Lima Pertanyaan Megawati untuk SBY Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara Panda Nababan menuturkan rasa penasaran Megawati Soekarnoputri terhadap Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Panda, terdapat lima perta… Read More
  • Kasus Pedofilia di Indonesia Tertinggi di Asia   Jakarta - Satu per satu kasus pedofilia di Indonesia mulai terkuak. Terakhir, polisi menangkap Ahmad Sobadri alias Emon, 24 tahun, karena menyodomi 73 bocah laki-laki di Sukabumi. Bulan lalu, menyeruak pula kasus penc… Read More

0 komentar:

Posting Komentar