Sabtu, 08 November 2014

Sindikat Penjualan Senpi Ilegal di Tangkap

 
Jalur - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang sindikat pembuatan dan penjualan senjata api ilegal di Cipacing, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Suhardi Alyus, Jumat (07/11) mengatakan, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Y, S, UM, YR, NES dan dua tersangka yang dilimpahkan ke Metro Jaya karena ditangkap di wilayah Jakarta, yakni PY dan KS.

Menurut Suhardi, mereka membuat dan menjual senjata api kepada para pelaku kejahatan, dimana para pelaku ini memiliki kemampuan memproduksi senjata dengan hasil yang sempurna.

Dijelaskan Suhardi, penangkapan ketujuh pelaku itu dari pengungkapan yang berlangsung selama sekitar satu bulan dari 20 September 2014 hingga 12 Oktober 2014 lalu.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang penjual dan yang memproduksi senjata api ilegal.

Dari penangkapan tersebut disita 16 sejata api ilegal dengan berbagai jenis seperti revolver, pistol walther, pistol browning, hingga model gun konversi.

Atas perbuataannya tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 mengenai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman oenjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar