Kamis, 06 November 2014

Memahami Tatakenegaraan Pascakolonialisme

Jalur - Berangkat dari realita historis ketatanegaraan, Indonesia sebagai salah satu negara pascakolonialisme menjadikan demokrasi sebagai salah satu prinsip ketatanegaraannya, namun hingga kini dapat dikatakan belum menemukan rute yang pasti dalam mewujudkannya.[1] Pada tingkat ide sesungguhnya para founding fathers menempatkan kedaulatan rakyat sebagai landasan untuk mengatur negara yang diwujudkan dalam sistem demokrasi, baik langsung maupun lewat perwakilan.

 Tetapi karena praktek-praktek manipulatif oleh kelompok elit pada masa Orde Lama dan Orde Baru, maka demokrasi sebagaimana dicita-citakan UUD 1945 berubah arah menjadi “demokrasi perwalian”. Pada masa Orde Lama, perubahan arah dari demokrasi ke demokrasi perwalian itu dimulai oleh Soekarno sendiri dengan ide Demokrasi Terpimpin, di mana Presiden mempresentasikan diri sebagai wali dalam setiap proses politik nasional. Sedangkan pada era Orde Baru, wali-nya adalah para Ketua Orsospol yang dilegalisasi oleh UU sistem politik.[2]

Pada masa reformasi, gagasan kedaulatan rakyat dan penegakan konstitusionalisme telah melahirkan pandangan mengenai constitutional reform atau perubahan UUD 1945 yang selama Orde Baru “disakralkan”.[3] Perubahan tersebut dilatarbelakangi kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).[4] Dimulai dengan Perubahan I UUD 1945 (1999), Perubahan II UUD 1945 (2000), Perubahan III UUD 1945 (2001)

0 komentar:

Posting Komentar