Kamis, 27 November 2014

Apa Yang Harus Diperlukan Jika Ditilang Polisi

Jalur - Dalam memberikan pembelajaran dalam berlalulintas kepada para pengguna jalan, masih banyak pengendara yang belum mengetahui apa yang harus dipersiapkan saat menghadapi tindak penegakan hukum kala berada dijalan.

Masih banyak diantara pengguna jalan yang masih bingung jika terkena penindakan akibat melanggar peraturan lalu lintas. Mungkin sebagian besar dari Anda yang terkena penindakan, akan langsung meminta “damai” dan memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya oleh petugas kepolisian yang menindak. Namun, hal tersebut bukanlah cara benar menurut prosedur dan undang-undang bila Anda terkena penindakan oleh petugas. Oleh karena itu, berikut penjelasan cara agar dapat membayar denda pelanggaran yang benar menurut prosedur dan undang-undang.

Sebelum ke penjelasan, alangkah baiknya jika Anda mengetahui jenis Blanko Lembar Tilang yang berlaku:

Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
Warna kuning : Arsip Kepolisian
Warna putih : Arsip Kejaksaan
Warna hijau : Arsip Pengadilan
Dari ke-lima jenis Blanko Lembar Tilang tersebut, hanya ada dua Blanko (merah dan biru) yang digunakan untuk mengetahui jenis pembayaran oleh pelanggar. Kemudian, setelah mengetahui jenis Blanko Lembar Tilang yang berlaku, berikut cara-cara pembayaran yang benar menurut prosedur dan undang-undang :

1. Pelanggar meminta Blanko tilang berwarna biru. Dengan meminta Blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh :

Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.

Keterangan:

Dengan Blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

2. Pelanggar meminta Blanko warna merah. Dengan meminta Blanko merah maka denda yang akan dikenakan oleh pelanggar ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Contoh :

Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000. Namun, jika pelanggar memilih blanko merah, pelanggar membayar denda setelah persidangan dan nilai nominalnya pun akan berbeda dari denda yang sesuai dengan Undang-Undang dan akan ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah. Silakan Melapor ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas di lapangan yang tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.

0 komentar:

Posting Komentar