Senin, 24 November 2014

Mulai 17 Desember Motor Dilarang Lalui Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat


Jalur - Terhitung per 17 Desember 2014, kendaraan roda dua dilarang melintas Jalan M.H Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya sudah mengajukan Peraturan Gubernur secara verbal kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi, Senin (24/11).

Benyamin menjelaskan, Pergub tersebut akan dijadikan sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan. Aturan hukum dalam UU 22/2009 dan PP nomor 79 tahun 2013 tidak terlalu kuat karena tidak bisa memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan dan mengenakan sanksi kepada oknum yang melanggar.

"Jadi memang perlu ada kombinasi antara undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," ungkapnya.

Meski sebatas uji coba, lanjutnya, Dishub DKI akan menggaet Polda Metro Jaya. Saat itu, belum ada sanksi denda yang akan diterapkan. Selama beberapa hari akan diberikan teguran dan peringatan kepada motor yang melintas sebelum akhirnya sanksi denda dikenakan.

"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (Februari 2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda 2 yang kedapatan masih melintas," pungkas Benjamin.

0 komentar:

Posting Komentar