Kamis, 06 November 2014

Enak Memfungsikan Lembaga Legislatif di Era Siapa?...

 
Jalur - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah disahkan. Lembaga legislatif yang kini menjadi empat lembaga yaitu MPR, DPR, DPD. dan DPRD.

MPR tidak lagi menjadi lembaga tinggi negara melainkan setara dengan lembaga lainnya. MPR tidak lagi merumuskan dan menetapkan GBHN karena GBHN telah dihapuskan, mengikuti pada program eksekutif terpilih.

 Anggota MPR terdiri dari anggota DPR, DPD, DPRD. MPR sebagai lembaga legislatif kini tidak lagi memiliki kewenangan super bahkan tidak dapat menjatuhkan atau mencabut mandat Presiden, karena Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat.

 MPR terlihat aktif hanya pada saat pelantikan Presiden dan wakilnya. DPR sebagai lembaga legislatif di era Reformasi ini layaknya lembaga tertinggi karena segala sesuatu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah baik berupa program, kebijakan, regulasi yang bersifat politis harus mendapat persetujuan DPR.

Fungsi utama DPR ada tiga, yaitu anggaran, pengawasan dan pembuatan regulasi atau undang-undang. DPD idealnya merupakan wakil daerah yang menjadi representasi daerah di Pusat.

Namun pada perkembangannya, DPD tidak berfungsi dengan baik, karena menurut struktur dan pola kerja empat lembaga negara (lembaga legislatif), DPD lah yang kedudukannya paling lemah, karena tidak memiliki fungsi strategis, melainkan sepertinya hanya sebagai peninjau dan pelengkap saja.

Anggaran yang dikucurkan kepada DPD ditengarai banyak diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hal yang aneh mengenai kedudukan eksekutif dan legislatif di era Reformasi adalah sistem pemerintahan Indonesia yang sangat dinamis.

Sebuah sistem presidensial yang memiliki cita rasa parlementer. Hal ini karena pada beberapa kasus, parlemen atau DPR seringkali menempatkan dirinya seakan-akan dapat menghakimi dan mencabut mandat presiden dengan mosi tidak percaya. Hal yang sama sekali tidak masuk akal di dalam sistem presidensial. Kewenangan yang melampaui batas inilah seringkali membuat hubungan pemerintah dengan parlemen tidak harmonis. Terlebih kisruh yang dialami saat ini di DPR yang menggambarkan dualisme kelompok guna bertahan dan mempertahankan idealisme pribadi ataupun kelompok.

0 komentar:

Posting Komentar