Senin, 03 November 2014

Kapolri: Pengguna Medsos Belajar dari kasus Arsyad

Jalur - Belum lama ini para pengguna akun sudah sangat memekikan telinga para pengguna lainnya, dikarenakan ucapan ataupun ocehan selalu pulghar dan tanpa menggunakan kata ejaan yang benar.

Kemarin tersangka yang melakukan pelecehan melalui medsos yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad (MA), kini sudah ditangguhkan penahanannya dan dipulangkan dari Mabes Polri, Senin (3/11/14).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman berharap semua pihak bisa menangkap pembelajaran berarti dari kasus Arsyad.

Kata Kapolri, media sosial hendaknya dipakai sesuai fungsi, yakni sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien dalam berbagai kegiatan. Tapi tidak digunakan untuk hal menyimpang dan negatif.

"Termasuk di antaranya untuk dipakai mengirim gambar pornografi, mengirim film pornografi yang bisa diakses anak-anak dan akan berpengaruh terhadap psikologis anak," imbau Sutarman.

Jika media sosial dipakai untuk mengirimkan foto maupun film pornografi, tegas Sutarman, Polri akan mengambil tindakan penegakan hukum kepada pelakunya.

Selain itu, Sutarman juga mengimbau agar masyarakat berkomunikasi di media sosial atau internet dengan memakai identitas dan alamat asli, bukan palsu atau samaran.

"Sehingga kita berkomunikasi itu betul-betul gentlement. Bukan namanya abal-abal kemudian bahasanya tidak mendidik, maki-maki dan sebagainya," tegas Kapolri.

0 komentar:

Posting Komentar