MK, Hukum dan Demokrasi
Saya
Hari Ini pada 9:30 PM
Jakarta - Berdasarkan
peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 01/PMK/2003, tentang tata cara pemilihan
ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi, lalu baru saja menetapkan ketua
terpilih menggantikan Akil Mochtar, Jum'at, 1 November 2013 di Gedung Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
Didalam pemilihan ketua mahkamah konstitusi yang baru melalui cara
voting yang dilakukan 8 orang hakim konstitusi diantaranya: Hamdan Zoelfa, Arif
Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, ahmad Fadlil Sumaddi,
Anwar Usman, Patrialis Akbar. Yang kesemuanya berhak memilih dan dipilih
sebagai Ketua MK.
Pemilihan ketua mahkamah konstitusi dilakukan dengan cara voting
terbuka melalui dua cara putaran pertama pemilihan ketua dan wakil ketua.
Sempat pada putaran kedua Sekretaris Jenderal membacakan kartu yang dipilih
diwarnai kekisruhan kartu yang dihitung kosong/abstain, artinya ada salah satu
hakim yang tidak memilih.
Namun tetap mendapat penilaian dan tidak gugur hingga akhirnya
terpilihlah ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi "Hamdan Zoefa dan
Arif Hidayat.
Dengan terpilihnya ketua baru semoga dapat mencerminkan visi dan
misi untuk mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi kebangsaan yang
bermartabat, sesuai tugas pokok dan fungsi melalui pasal 21 UU no. 24/2003
tentang "Sumpah Hakim".
Sagizone
Balas, Balas Semua atau Teruskan | Lebih lanjut
0 komentar:
Posting Komentar