Jumat, 01 November 2013

MK, Hukum dan Demokrasi (Nasional)



Top of Form


Bottom of Form
  • sagi Avatar
    •  
    •  
    •  
MK, Hukum dan Demokrasi 
Saya
Hari Ini pada 9:30 PM

Jakarta - Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 01/PMK/2003, tentang tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi, lalu baru saja menetapkan ketua terpilih menggantikan Akil Mochtar, Jum'at, 1 November 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Didalam pemilihan ketua mahkamah konstitusi yang baru melalui cara voting yang dilakukan 8 orang hakim konstitusi diantaranya: Hamdan Zoelfa, Arif Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, ahmad Fadlil Sumaddi, Anwar Usman, Patrialis Akbar. Yang kesemuanya berhak memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Pemilihan ketua mahkamah konstitusi dilakukan dengan cara voting terbuka melalui dua cara putaran pertama pemilihan ketua dan wakil ketua. Sempat pada putaran kedua Sekretaris Jenderal membacakan kartu yang dipilih diwarnai kekisruhan kartu yang dihitung kosong/abstain, artinya ada salah satu hakim yang tidak memilih.

Namun tetap mendapat penilaian dan tidak gugur hingga akhirnya terpilihlah ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi "Hamdan Zoefa dan Arif Hidayat.

Dengan terpilihnya ketua baru semoga dapat mencerminkan visi dan misi untuk mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi kebangsaan yang bermartabat, sesuai tugas pokok dan fungsi melalui pasal 21 UU no. 24/2003 tentang "Sumpah Hakim".



Sagizone

0 komentar:

Posting Komentar