Jumat, 15 November 2013

Mahkamah Konstitusi “Diamuk Massa, Bukti Runtuhnya Pemerintahan



JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku kaget mendengar penyerangan ruang sidang MK yang dilakukan puluhan pengunjung dalam sidang perkara Pilkada Provinsi Maluku. Peristiwa ini merupakan yang pertama kali sejak MK berdiri.

“Dulu, lima tahun saya memimpin MK, itu sidang MK selalu tertib kok,” ungkap Mahfud dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Bahkan, menurut dia, dirinya seringkali mengusir pengunjung sidang yang berbuat gaduh di dalam ruang sidang atau yang tidak memenuhi tata tertib persidanagn di MK. “Kalau ada yang gaduh, saya pelototi, mereka diam. Saya juga sering mengusir orang waktu itu,” kata Mahfud.

Kejadian tersebut, ujar dia, bukan hanya ekspresi ketidakpuasan pihak tertentu yang sedang berpekara di lembaga pengawal konstitusi itu. “Ini akibat MK sudah tidak dipercaya setelah penangkapan Akil (mantan Ketua MK) itu,” terangnya.

Ia menyatakan, penangkapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada memang telah menghancurkan citra lembaga peradilan konstitusi, bahkan merusak citra negara.

Karena itu, Mahfud menyarankan agar ke depan MK lebih memperketat keamanan selama proses persidangan. “Bahkan kalau bisa didepan meja hakim harus ada polisi, untuk mengantisipasi kejadian seperti tadi,” sarannya.

Selain itu, para hakim juga perlu terbuka dengan pemikiran diluar MK, terutam terkait rencana pembentukan pengawas hakim MK. Pasalnya, sikap MK yang sejauh ini memaksakan diri untuk membentuk Dewan Etik terkesan lantaran tidak mau menerima pemikiran diluar MK untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

“Teori indepensi pengadilan bagi MK sekarang perlu digeser, karena terbukti sudah gagal. Jika selama ini tak mau diawasi KY atau pihak luar karena pihak-pihak tersebut juga berperkara di MK. Itu betul, tapi betul lainnya bahwa hakim MK juga harus berani diawasi pasca kejadian penangkapan Akil itu,” tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar