Jumat, 15 November 2013

KPU TIDAK PROFESIONAL ATAU TIDAK INDEPENDEN?


JAKARTA(CARE) – Penetapan DPT Pemilu 2014 sebenarnya sudah melalui proses yang cukup panjang sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No. 8 tahun 2012.

Sebelum KPU menetapkan DPT Pemilu 2014, pemerintah dan pemerintah daerah sebelumnya harus menyediakan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK), selanjutnya Pemerintah dan KPU bersama-sama melakukan sinkronisasi data hingga akhirnya diperoleh Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Berdasarkan DP4 inilah KPU menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS selanjutnya diperbaiki berdasarkan masukan dari masyarakat hingga akhirnya diperoleh DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). DPSHP selanjutnya diperbaiki berdasarkan masukan masyakarat hingga akhirnya  diperoleh DPT.

Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, sebenarnya tidak ada asalan KPU untuk menunda pengumuman DPT. Namun kenyataannya sekarang, DPT masih harus diperbaiki selama 30 hari ke depan sejak diumumkan tanggal 4/11/2013.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Forum Akademisi IT (FAIT), masih banyak ditemukan data pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di DPT. Padahal menurut pasal 33 ayat (2) UU No.8/2012, penetapan DPT harus memuat NIK.

“Proses penyusunan DAK dan DP4 oleh pemerintah dan dilanjutkan proses penyusunan DPS dan DPSHP oleh KPU, seharusnya sudah cukup untuk menghasilkan DPT sebagaimana disyaratkan UU No. 8/2012. Tetapi kenyataannya, DPT masih amburadul”, sebut Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus di Jakarta.

“Kami tidak hanya menemukan data pemilih tanpa NIK saja, tetapi juga pemilih ganda dan pemilih dengan nama yang tidak jelas. Bagaimana mungkin nama pemilih yang tertera di DPT berupa satu digit angka, bahkan kami punya bukti kalau nama pemilih ada yang berupa 16 digit angka”, jelas Hotland Sitorus.

“Ini bukan kekeliruan, tetapi indikasinya jelas kalau proses input nama pemilih tersebut dilakukan secara sadar. Kalau demikian apakah KPU dapat dikatakan tidak professional atau tidak independen?”, lanjut Hotland Sitorus.

Dilain pihak, sekjen FAIT, Janner Simarmata mengajak para elit partai tidak terlena dengan proses sosialisasi di daerah. Sebab apa artinya di satu sisi partai bekerja keras untuk meningkatkan elektabilitasnya, tetapi di sisi yang lain mengesampinkan permasalahan DPT yang sangat menetukan proses Pemilu itu sendiri.

“Para elit partai jangan hanya sibuk memikirkan elektabilitas partainya dengan menyepelekan permasalahan kisruh DPT Pemilu 2014 ini”, ungkap Janner Simarmata

“Kisruh DPT Pemilu 2014 jelas melanggar UU No. 8/2012 dan berpotensi mendelegitimasi Pemilu 2014”, lanjut Janner Simarmata

“Untuk itu, FAIT menyerukan kepada KPU agar tidak mempermainkan suara rakyat, karena KPU diberikan amanah untuk menyelengarakan Pemilu 2014 secara jujur, adil, dan transparan”, pungkas Janner Simarmata.

0 komentar:

Posting Komentar