Jakarta -
Beberapa waktu lalu di depan mahasiswa UMS Solo, Jawa Tengah. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
mengatakan, bahwa melalui lelang jabatan tersebut dapat diketahui mengenai
kemampuan analisa masalah, kompetensi di bidang manajerial, kemampuan
pendekatan kepada masyarakat, dan kemampuan manajemen.
Namun, fakta yang ditemukan
dilapangan justru para lurah yang lulus lelang jabatan ternyata tidak memiliki
kemampuan manajemen administrasi yang baik dan kompeten.
Informasi yang didapat
dari awak media Cahayareformasi.com saat melakukan konfirmasi kepada kantor lurah
yang berada di Jakarta Timur. Untuk menanyakan tentang siapa saja pihak ketiga
yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, tetapi
jawaban yang diinginkan tidak sesuai apa yang diharapkan. (ngeles)
Sangat disayangkan
untuk para lurah yang sudah Lulus Lelang
Jabatan tidak memiliki kompetensi
tersebut dan tidak mengerti wawasan UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Lantas
Apakah Ketakutan?.. para lurah hasil lelang ini akan disamakan kasus yang
menimpa lurah Ceger?.
Perlu diketahui, ada
juga sejumlah lurah yang masih ‘gugup’ di wilayah, khususnya lurah hasil lelang
jabatan yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman di Kelurahan. Dan untuk patut
diketahui birokrasi lurah sangatlah lemah, mereka tidak mengerti masalah dalam
kemampuan Sistem Operasional Manajemen Administrasi.