Rabu, 06 November 2013

Ketua MK Hamdan Zoelva Diambil Sumpah Jabatan

 
Jakarta - Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat akan diambil sumpahnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu 6/11/13.

Keduanya terpilih melalui cara voting dalam pemilihan yang dilakukan pada Rapat Pleno Hakim Konstitusi yang digelar Jumat 1 November 2013, silam.

"Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2013-2016 akan dilaksanakan Rabu 6 November 2013 pukul 14.00 WIB," ujar ketua sidang pleno hakim, Hamdan Zoelva, ketika menutup sidang pleno.

Hamdan terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada. Dalam sidang pleno hakim, Hamdan terpilih melalui pemungutan suara yang berlangsung 2 putaran.

Pada putaran pertama, Hamdan memperoleh 4 suara, Arief Hidayat 3 suara serta Ahmad Fadlil Sumadi 1 suara. Meskipun Hamdan unggul, namun karena perolehan suara Hamdan belum lebih dari setengah hakim yang hadir yakni 8 orang, maka pemungutan suara harus diulang.

Dalam pemungutan suara yang kedua, Hamdan mendapat 5 suara dan Arief Hidayat mendapat 3 suara. Dari perolehan suara tersebut maka Hamdan terpilih sebagai ketua MK.

Karena Hamdan merupakan Wakil Ketua MK, maka sidang pleno tersebut dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk memilih Wakil Ketua MK. Pemilihan wakil ketua MK berlangsung dalam 3 putaran. Di putaran pertama, Patrialis Akbar dan Arief Hidayat sama-sama mendapat 3 suara. Sementara itu, 2 suara lagi memilih Ahmad Fadlil Sumadi.

Di putaran kedua, Arief mendapat 4 suara, Patrialis mendapat 3 suara dan satu suara abstain. Karena masih belum ada yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir, pemungutan dilakukan ke putaran ketiga

Dalam putaran ketiga, Arief Hidayat mendapat 5 suara sedangkan Patrials hanya mendapat 3 suara. Dengan begitu Arief kemudian ditetapkan sebagai wakil ketua MK.

0 komentar:

Posting Komentar