Minggu, 23 Februari 2014

Peraturan Baru Bagi Pengendara Lalin di Beos

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI membuat peraturan baru bagi pengendara saat melintas di kawasan Stasiun Kota (Beos). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kemacetan parah yang sering terjadi di wilayah tersebut.

"Dinas Perhubungan berencana melakukan beberapa manajemen dan rekayasa lalu lintas, khususnya di simpang Stasiun Kota (Beos) dan simpang Jembatan Batu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Akbar, Sabtu (22/2).

Berikut beberapa manajemen dan rekayasa lalu lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Pelarangan belok kanan dari arah Selatan pada simpang Stasiun Kota (Beos), yakni dari arah Jalan Pintu Besar Selatan menuju Jalan Jembatan Batu

Dengan demikian, pergerakan lalu lintas dari arah Selatan (Jalan Pintu Besar Selatan) yang ingin menuju arah Timur (Jalan Jembatan Batu, Jalan Mangga Dua, dan seterusnya) dialihkan untuk terlebih dahulu memutari kawasan Kota Tua, yakni melintasi ruas-ruas jalan sebagai berikut:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Bank, Jalan Kali Besar Barat, Jalan Kali Besar Timur 3, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada, Jalan Stasiun, Jalan Jembatan Batu dan seterusnya

2. Pelarangan belok kanan dari arah Barat pada Simpang Jembatan Batu, yakni dari arah Jalan Jembatan Baru menuju Jalan Pangeran Jayakarta

Dengan demikian pergerakan dari arah Barat (Jalan Jembatan Batu) yang akan menuju arah Selatan (Jalan Pangeran Jayakarta) dialihkan untuk lurus terlebih dahulu ke arah Timur, kemudian berputar di depan Pasar Pagi Mangga Dua

3. Pelarangan belok kanan dari arah Selatan pada simpang Beos dan pelarangan belok kanan dari arah Barat pada simpang Jembatan Batu ini akan mulai dilaksanakan pada hari Rabu 26 Februari 2014

4. Demikian informasi ini disampaikan dan dimohon kepada pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan yang diterapkan.

0 komentar:

Posting Komentar