Selasa, 25 Februari 2014

HS; Tersangka Suap di Bea dan Cukai Dinyatakan Lengkap


Jakarta -  Berkas perkara Heru Sulastyono, tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berkas bos PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif, hari ini (Selasa, 25/2) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas keduanya rampung alias dinyatakan lengkap (P-21) Senin (24/2).

"Hari ini tepat 120 hari masa penahanan HS dan YA di Rutan Bareskrim. Berkas perkara pun kemarin sudah dinyatakan P21 dan hari ini barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat ditemui di kantornya beberapa saat lalu.

Sementara itu, Heru dan Yusran terlihat dijemput oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 11.40 WIB tadi. Dua pria yang nampak mengenakan baju tahanan itu sama sekali tak berkomentar sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil Avanza hitam dan berlalu meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

"Sidang nanti di pengadilan Tipikor," demikian Brigjen Arief tanpa merincikan waktu persidangan.

Heru, Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (nonaktif), yang ditahan di Bareskrim sejak 29 Oktober 2013 disangka menerima suap dari importir. Dari penangkapan Heru, polisi menyita delapan rumah yang diduga merupakan suap. Perkara ini juga menyeret Yusran Arief, importir pemilik PT Tanjung Jati Utama. Modus penyuapan menggunakan pembelian polis asurani senilai Rp 11,4 miliar. Penyidikan polisi berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003-2004.

Saat itu Heru Sulastyono menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Perkara Heru Sulastyono juga membuka kejahatan di Bea-Cukai perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat.

0 komentar:

Posting Komentar