Senin, 17 Februari 2014

Garis Besar UU ITE

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Related Posts:

  • KPK Tahan Ketua DPRD Bangkalan   Jalur - Penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi disambut ucapan syukur oleh sejumlah tokoh politik di Bangkalan. Salah satuny… Read More
  • Uang Darimana?..Tahanan Korupsi Masih Sempat Menabung Jalur -  Setelah divonis hakim terkait korupsi Pilkada dibeberapa wilayah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, selama berada dalam tahanan mengenai sandang pangan papan semua terpenuhi, terlebih lagi ke… Read More
  • Busro: Kesan tebang pilih memang sulit dihindari dari publik Jalur - Anggota Komisi III (Fraksi PDIP) Dwi Ria Latifah, memberikan pertanyaan kepada KPK saat rapat gelar pendapat mengenai kasus korupsi terakhir ini. Selasa, 2/12/14. Dwi mempertanyakan mengenai pemberantasan korupsi … Read More
  • (UMP) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta Tetap   Jalur - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melihat perkembangan akhir akhir ini dengan seringnya para buruh melakukan demo, membuat dan menuntut UMP di DKI agar dinaikkan, namun apa yang dikatakannya … Read More
  • Grasi Presiden RI Untuk Eva Bande Jalur - GRASI yang diberikan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terhadap Eva Bande, ibu 3 anak yang selama ini dikenal sebagai pembela hak-hak petani yang tertindas di Sulawesi Tengah merupakan suatu bukti komit… Read More

0 komentar:

Posting Komentar