Minggu, 23 Februari 2014

Pelaku Penyadapan Akan di Ancam Dua sampai Tiga Tahun Penjara

Nasional - Pelaku penyadapan dapat dijerat dengan pasal pidana yang ada dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ancaman hukumannya, penjara dua sampai tiga tahun penjara atau denda Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

“Apabila dalam penyadapan tersebut terkandung informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, maka pelaku penyadapan bisa dijerat dengan pasal pidana dalam UU KIP,” kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (ForKIP), Juniardi, di Bandar Lampung, Ahad (23/2), menanggapi penyadapan yang menimpa Mantan Presiden RI  Megawati, dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Ia menjelaskan, informasi yang dikecualikan, maksudnya  informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang dapat menghambat pertahanan dan keamanan negara.

Kemudian, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, memorandum internal yang dirahasiakan, serta informasi rahasia yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain.

“Namun, karena pidana harus ada delik aduan. Dalam hal ini dari yang disadap mengadukannya kepada kepolisian,” ujar Juniardi yang juga Ketua KI Lampung.

Ia menilai, kasus penyadapan ini sudah banyak sekali terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu sempat terungkap dokumen yang menyebutkan adanya penyadapan yang dilakukan pihak asing terhadap warga Indonesia.
Menurutnya, terhadap kasus-kasus penyadapan tidak dapat disepelekan apabila pihak yang melakukan penyadapan adalah bukan yang berkewenangan. Harus ada tindakan hukum agar kedepannya kasus serupa tidak terjadi lagi. Sebab Indonesia juga belum memiliki undang-undang yang melindungi informasi pribadi warga negaranya.

Related Posts:

  • Pungli di Jembatan Comal Jalur - Tujuh dari 10 oknum polisi yang diperiksa Propam Polda Jawa Tengah karena dugaan melakukan pungutan liar di Jembatan Comal terbukti bersalah.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan pemeriks… Read More
  • Marzuki Alie Diduga Terima Uang Dari M Nazarudin Jalur - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami adanya dugaan penerimaan uang US$1 juta atau sekitar Rp11 miliar dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie. "Keterangan… Read More
  • Prabowo: Masih ada jalan ke Pengadilan PTUN dan MA Jalur - Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyatakan masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2014 selain di Mahkamah Konstitusi. "Kita… Read More
  • Mantan Direktur Penyidikan KPK Diperiksa diduga Terkait Kasus Hambalang Jalur - Belum tuntasnya kasus Tipikor menimpa sejumlah nama mantan Ketum Partai Demokrat dan Bendahara, serta mantan Menpora Andi Malaranggeng, kali ini Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) siang ini telah memerik… Read More
  • KPK Menahan Kabid SDK dan Promkes Jalur - Mendalami kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di wilayah Tangerang Selatan, saat ini KPK telah menahan Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan berinisial MJ d… Read More

0 komentar:

Posting Komentar