Kamis, 13 Februari 2014

Perpu No 1/2013 Tentang Perubahan Kedua UU MK Batal di Lakukan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.

Dengan demikian undang undang yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hamdan Zoelva, ketua majelis sidang, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pokok-pokok permohonan beralasan menurut hukum.
Terkait pembentukan panel ahli tersebut, Mahkamah berpendapat cara tersebut mereduksi Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR. Penggunaan kata ahli, lanjut Mahkamah, masih dipertanyakan ahli dalam bidang apa.

"Syarat keahlian harus bisa diukur dan tes yang bisa mengukur. Hakim konstitusi memiliki karakteristik sendiri." ujar anggota majelis, Hakim Maria Farida Indrati.

Uji materi UU tersebut diiajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Para advokat tersebut menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tidak mengamanatkan terlibatanya KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Selain itu, PUU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.

Pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.

Related Posts:

  • Kapolri: Kalau Masih Punya Ajudan Mending Tak Jadi Kapolres   JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman melarang pejabat setingkat kepala Polres  untuk menggunakan ajudan. Dia menyatakan, fasilitas ajudan hanya diperuntukkan untuk kepala Polda ke atas. Hal itu dilakukan agar sema… Read More
  • Kasus Pedofilia di Indonesia Tertinggi di Asia   Jakarta - Satu per satu kasus pedofilia di Indonesia mulai terkuak. Terakhir, polisi menangkap Ahmad Sobadri alias Emon, 24 tahun, karena menyodomi 73 bocah laki-laki di Sukabumi. Bulan lalu, menyeruak pula kasus penc… Read More
  • Lima Pertanyaan Megawati untuk SBY Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara Panda Nababan menuturkan rasa penasaran Megawati Soekarnoputri terhadap Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Panda, terdapat lima perta… Read More
  • Indonesia Masuk 10 Besar di Dunia Jakarta - Hal inilah yang bisa dibanggakan selama era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua periode --2004-2009 dan 2009-2014. Rapor baik itu didapat dari World Bank (Bank Dunia). Oleh karenanya, SBY perlu memberi… Read More
  • WikiLeaks Sebut Hadi Poernomo Pejabat Korup   Jakarta - Kiprah mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo rupanya sudah diincar oleh agen intelijen Amerika Serkat (CIA). Sebuah kawat rahasia yang dilansir situs Wikileaks.org membocorkan upaya intelijen Amerika … Read More