Menyikapi hal tesebut anggota komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, Rabu (26/2) mengatakan, yang membuat undang-undang (UU) KPK adalah DPR dan KPK tidak disertakan karena belum ada.
Menurut Hamzah, semua lembaga negara dalam melakukan revisi terhadap UU tidak akan diikut sertakan, karena ini politik hukum dari pemerintah.
Ditegaskan Hamzah, pembentukan lembaga KPK adalah hasil dari politik hukum pemerintah dalam hal ini adalah presiden dan DPR, karena yang punya hak untuk membuat UU adalah presiden dan DPR.
Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR untuk menunda pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Menurut Abraham, jika aturan tindakpidana korupsi tetap dimasukan dalam revisi maka keberadaan KPK tidak lagi disignifikan.
0 komentar:
Posting Komentar