Rabu, 26 Februari 2014

Aneh; DPR Revisi Rancangan KUHAP Tidak Libatkan Internal Hukum

Jakarta - Hingga hari ini revisi terhadap RUU Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih jadi polemik antara DPR RI dengan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK menunding bahwa revisi tehadap KUHP dan KUHAP bermaksud untuk melemahkan KPK.

Menyikapi hal tesebut anggota komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, Rabu (26/2) mengatakan, yang membuat undang-undang (UU) KPK adalah DPR dan KPK tidak disertakan karena belum ada.

Menurut Hamzah, semua lembaga negara dalam melakukan revisi terhadap UU  tidak akan diikut sertakan, karena ini politik hukum dari pemerintah.

Ditegaskan Hamzah, pembentukan lembaga KPK adalah hasil dari politik hukum pemerintah dalam hal ini adalah presiden dan DPR, karena yang punya hak untuk membuat UU adalah presiden dan DPR. 

Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR untuk menunda pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Menurut Abraham, jika aturan tindakpidana korupsi tetap dimasukan dalam revisi maka keberadaan KPK tidak lagi disignifikan.

Related Posts:

  • SBY: Jangan Ada Kampanye Hitam Di Pilpres Jakarta – Posisi yang dialami SBY saat ini sangat sulit, dengan tidak ikut sertanya bergabung didalam koalisi. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan proses pelaksanaan pemilihan presiden tidak diwarnai denga… Read More
  • Inilah Cerita "Pendaratan Pasukan KKO di Pantai Ulak Karang 1958   Jakarta - Pernah satu saat di tahun 1958 wilayah Sumatera Barat memberontak pada Pemerintahan Pusat, mereka melakukan kudeta dari daerah, gerakan itu disebut sebagai PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia)… Read More
  • Ali Sadikin dan Mimpi Sukarno Jakarta -  Suatu waktu di tengah kemelut akibat Gestapu 1965, Bung Karno duduk di depan Istana Negara. Pikirannya menerawang, ada satu soal yang belum ia selesaikan. "Membangun Djakarta". Dulu pemerintahan Hindia … Read More
  • Pemimpin Kudeta Thailand Bubarkan Pejabat Penting Pemerintah Bangkok - Pemimpin kudeta Thailand Sabtu (24/5/14) malam membubarkan Senat dan memindahkan pejabat pemerintah penting untuk beberapa jabatan tidak aktif menyusul kudeta, Kamis lalu. Prayuth mengatakan bahwa ia telah menga… Read More
  • Standar Nilai Masuk Akpol Jakarta - Persyaratan penerimaan untuk Akademi Kepolisian di seluruh Indonesia, pada 2014 ini Polri menurunkan standar nilai untuk masuk polisi. Untuk Akpol, dari 7,25 menjadi 6,5. Untuk bintara, dari 6,5 menjadi 6 atau di … Read More

0 komentar:

Posting Komentar