Rabu, 26 Februari 2014

BNN; Pengguna Narkoba Seharusnya di Rehabilitasi dan tidak diPenjara

Jakarta - Membangun paradigma baru penanganan narkoba tidaklah mudah. Menjawab tantangan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan kuat bahwa kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba adalah solusi utama mengatasi masalah narkoba.

Dalam konsep dekriminalisasi, hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi atau penjara terhadap pengguna narkoba. Meski demikian, BNN berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara.

"Dengan memenjarakan pengguna, pasar narkoba tetap akan terbuka, karena pengguna akan tetap mengonsumsi narkoba meski berada di balik jeruji besi, ujar Kepala BNN, DR Anang Iskandar, di sela kegiatan peresmian Gedung Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo, Selasa (25/2/2014).

Anang menyebutkan, jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi.

"Ketika sudah tidak ada pengguna narkoba, bandar akan rugi dan pasar narkoba mati," lanjutnya.
Menanggapi fakta pengguna berakhir di penjara, Anang tidak menyalahkan pihak manapun. Pasalnya konstruksi  hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim.

Menurut jenderal bintang tiga ini, penanganan tersangka pengguna narkoba harus ideal dari hulu ke hilir (mulai penyidikan hingga pengadilan). Kunci penting yang harus dipegang oleh para penyidik, adalah harus dapat membuktikan apakah tersangka ini hanya sekedar pengguna murni atau pengedar bahkan bandar.
"Karena itulah proses assesment harus dikedepankan, sehingga penyidik bisa mendalami kondisi tersangka," katanya.

"Jika pada akhirnya diketahui sebagai pengguna, sebaiknya jangan ditahan, tapi direhabilitasi, sambil menjalani proses hukum," lanjutnya.

Lebih lanjut Anang menegaskan, ketika seluruh penegak hukum mampu menghidupkan salah satu roh Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu jaminan ketersediaan rehabilitasi medis dan sosial, maka mereka sebenarnya mampu menolong atau menyelamatkan pengguna narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar