"Siapapun yang melanggar hukum akan mempengaruhi menurunnya kepercayaan terhadap polri, tentu saja Polri akan melaksanakan dengan maksimal komitmen tersebut. Tambahnya.
Kapolri menghimbau untuk melakukan secara maksimal dalam penegakan hukum, untuk itu diperlukan perhatian secara maksimal dalam penegakan hukum dan diperlukan kerjasama secara sinergi antara polri, kejaksaaan, instansi, bpk, dll. Pemerintah juga telah melakukan peraturan tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan tentang istruksi zona bebas dari korupsi.
Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh anggota polri agar tidak menerima gratifikasi berupa parsel dan lain-lain. Melalui pencanangan bebas bersih dalam korupsi ini, perlu upaya pengendalian sehingga dapat terlaksana secara optimal sehingga penandatanganan komitmen dan pemahaman gratifikasi dapat dipahami oleh semua.
Hal sama yang juga disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, bahwa komitmen tersebut akan mengurangi perilaku yang menyimpang dari segala sesuatu yang dapat memberikan fasilitas, dengan kata lain bahwa kejahatan korupsi dapat terjadi didalam institusi sehingga hal ini dapat terjaga.
Penerapan sosialisasi gratifikasi dilingkungan kepolisian ini sangatlah strategis dan tidak kalah pentingnya dalam pengayoman dan ketertiban keamanan masyarakat, sehingga dengan adanya hal tersebut akan terciptanya kesejahteraan rakyat serta memelihara sistem administrasi nasional.
Samad juga menyampaikan bahwa pelayanan yang baik adalah instrumen yang baik dan wewenang pengendalian moral institusi yang baik dan prima, melalui pembangunan sistem gratifikasi dapat membuat pengendalian yang utuh di Republik Indonesia. Dan dalam upaya ini dapat mempererat antara Polri dan KPK memberikan suatu keutuhan dalam melakukan pengendalian. (sagi)