Rabu, 10 Desember 2014

Terpidana Mati di Lapas Nusakambangan

Jalur - Sebanyak 55 terpidana mati yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah itu, tidak sedikit terpidana mati yang telah menunggu lama mengenai kepastian eksekusi.

"Ada 55 terpidana mati di Nusakambangan. Namun kasusnya bervariasi, ada narkotika dan pembunuhan. Tapi paling banyak pembunuhan," kata A Yuspahruddin, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada VIVAnews, Rabu 10 Desember 2014.

Sejauh ini, pemerintah telah memastikan di moment tutup tahun 2014 akan melaksanakan eksukusi mati terhadap lima narapidana narkotika. Namun, hingga kini siapa saja narapidana mati tersebut masih dirahasiakan.

"Bisa jadi lima orang itu adalah bagian dari 55 narapidana mati di Nusakambangan. Tapi kami belum dapat pemberitahuan dari kejaksaan," kata Yuspahruddin.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi membenarkan jika lima narapidana mati itu menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Secara spesifik ia menyebut, lima narapidana itu bagian dari narapidana kasus narkotika dan obat terlarang yang mendekam di Nusakambangan.

"Yang mau dieksekusi memang berada di Nusakambangan. Tapi nama-namanya jangan disebutkanlah, ini demi menjaga keselamatan yang bersangkutan," jelasnya.

Adapun teknis eksekusi, kejaksaan terus berkoordinasi dengan Polri. Eksekusi diperkirakan akan dilakukan oleh satuan Brimob Polda Jateng.

"Hasil koordinasi, yang akan mengeksekusi dari Brimob," kata Hartadi.

Jaksa Agung HM Prasetyo saat kunjungannya di Semarang beberapa hari terakhir mengaku telah diminta secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi lima terpidana narkoba akhir tahun ini.

Menurutnya, secara aturan hukum, kelimanya sudah memenuhi syarat dilakukannya eksekusi.

"Kita persiapkan untuk hukuman mati. Dari sekian hukuman mati, ada lima yang memenuhi syarat dan akan kita lakukan," katanya.
sumber:viva

0 komentar:

Posting Komentar