Jumat, 19 Desember 2014

Pajak Anda Mati? Buruan ke Samsat

Jalur - Program pemberian keringanan serta penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara mulai diterapkan.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Pendapatan Sumut Victor Lumbanraja mengatakan sampai pukul 15.00 WIB, jumlah obyek pajak yang diurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor-nya di 65 titik Samsat se-Sumut mencapai 7.889 kendaraan.

Program yang sering disebut sebagai pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2014.

Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/pemutihan) sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat  menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.


0 komentar:

Posting Komentar